Topsumutpress.com – Pengumuman Panitia Seleksi terkait kelengkapan administrasi, yaitu soal Verifikasi, sedikit agak membingungkan Bakal Calon (Balon) Direksi di
dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pematangsiantar.
BUMD itu adalah Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) dan PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS). Yang agak membingungkan dalam pengumuman itu adalah kata ‘Verifikasi’. Seperti disampaikan salah seorang Balon Direksi, Evra Sassky Damanik.
“Semua persyaratan administrasi untuk itu sudah saya lengkapi. Nah, kalau mengenai verifikasi, itukan tugas tim seleksi, kenapa ijazah saya belum diverifikasi. Jadi menurut saya, hal itu ditanyakan ke tim seleksi,” cecar Evra saat ditanya soal verifikasi ijazahnya.
Terkait kata ‘Verifikasi’, Hamam Sholeh sebagai anggota di sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) menjelaskan bahwa verifikasi yang dimaksud adalah untuk membantu Pansel memastikan keabsahan berkas administrasi yang diberikan para peserta calon direksi.
“Karena harapan kita memang, berkas yang disampaikan itu tidak lagi diragukan. Ada beberapa calon yang menyerahkan surat keterangan karena ijazahnya hilang, atau kita meragukan hasil legalisir dari kampusnya,” ujar Sholeh yang mengakui bahwa verifikasi adalah tugas Pansel.
Jadi, lanjut Sholeh, verifikasi yang dimaksud adalah kebijakan dari Pansel kepada para peserta calon direksi untuk membuat surat pernyataan bahwa surat keterangan atau legalisir ijazah yang mereka sampaikan adalah yang sebenar-benarnya.
“Bila kelak ditemukan bahwa surat keterangan yang disampaikan bukan yang sebenarnya, maka harus bersedia dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi verifikasi itu harapannya lebih kepada membantu pansel untuk memastikan keabsahan berkas mereka,” ungkapnya. (n70/tsp)