Topsumutpress.com – Kehalalan sejumlah daging ternak seperti sapi dan kerbau, yang keluar dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pematangsiantar diragukan.
Pasalnya, ada hewan atau ternak yang sudah mati atau sudah dipotong baru kemudian dibawa ke RPH, yang terletak di Jalan Manunggal Kecamatan Siantar Marimbun.
Hewan yang sudah mati atau yang sudah dipotong dari luar itu dibawa ke RPH, diduga untuk ‘melegalkan’ atau ‘menghalalkan’ daging hewan tersebut. Seperti diakui salah satu pegawai RPH, pada Selasa (19/3/2019).
“Sebenarnya, kami sudah berusaha melarang, cuma keamanan kami, gak mungkin. Mereka, kalo kami larang, mengancam,” cecar pria itu di hadapan para anggota Komisi DPRD Kota Pematangsiantar yang meninjau RPH.
Mendengar itu, para anggota DPRD Komisi II, OW Herry Darmawan Henry Dunand Sinaga Arapen Ginting, Asrida Sitohang, Heri Agus Siahaan dan Frans Herbert Siahaan, sepertinya sepakat agar pegawai yang merasa terancam keamanannya, melapor ke Polisi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Perikanan, Rita Ellis Sianturi kepada para anggota Komisi II menjelaskan bahwa pengusaha yang memotong ternak di luar RPH itu awalnya setelah perpindahan RPH, dari Jalan Nias ke Jalan Manunggal.
“Ketidaksiapan dari fasilitas kita, menyebabkan mereka ada yang memotong di luar. Jadi pengawasan kita untuk itu, kita hanya meminta pengusaha itu memotong dengan secara islam. Kedua, kita monitoring di pasar,” tuturnya.
Rita, yang mengakui para pengusaha membayar retribusi meski ternaknya tidak dipotong di RPH, kemudian menyatakan bahwa itu sebenarnya tak diperbolehkan. Namun, karena fasilitas RPH yang tidak memadai itu memaksa pengusaha memotong di luar.
Guna menindaklanjuti temuan-temuan mereka di RPH yang rata-rata memotong 5 sampai 6 ternak per hari tersebut, para wakil rakyat yang tergabung di Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar langsung merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak terkait. (n70/tsp)