Topsumutpress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menelusuri dugaan korupsi sebesar sekitar Rp 3 miliar di Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Pematangsiantar.
Penelusuran dugaan korupsi anggaran tahun 2016-2017 itu bermula dari adanya informasi, dan dikuatkan penggunaan anggaran yang tidak melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar, Herianto Siagian, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Pematangsiantar. Senin (27/8/2018) siang.
“Sekarang kita menangani dugaan korupsi anggaran 2016-2017 sebesar tiga miliar di Diskominfo,” ujar Herianto yang mengaku mendapat penugasan untuk mencocokkan harga pengadaan barang, perlengkapan dan lainnya dalam program ‘Siantar Smart City’.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kata Herianto, pihaknya sudah melakukan pendalaman, misalnya pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan bila perlu akan mengundang saksi ahli.
“Kita sudah minta keterangan dari Kadiskominfo, kalo tak salah Kadiskominfo sudah kita panggil sekali, bulan enam atau tujuh kemarin itu,” ungkap Herianto yang berencana masih akan memanggil Kadiskominfo.
Pemanggilan selanjutnya, kata Herianto, akan dilakukan kepada Kadiskominfo setelah Walikota Pematangsiantar pulang naik Haji dari tanah suci. “Nunggu pak Wali pulanglah nanti,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via telepon mengenai kasus yang sudah ditangani kejaksaan itu, Kadiskominfo Kota Pematangsiantar, Posma Sitorus menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya.
Sayangnya, PPK yang dimaksud Kadiskominfo yakni AT Sijabat ketika dimintai penjelasan via telepon mengenai kasus yang sedang ditangani kejaksaan, mengaku sibuk karena sedang mengikuti suatu kegiatan di luar kota. (n70/tsp)