Topsumutpress.com – Dua sejoli, Joni Saputra Manurung (31) dan Nani Tarigan (54), diamankan dari dalam rumah yang ada di Jalan Sibatu-batu Gang Kolam Pancing Kota Pematangsiantar Suamtera Utara.
Baca juga : Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Simalungun Terjun ke Kota Pematangsiantar
Saat petugas Sat Narkoba Polres Siantar yang menangkap keduanya melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket Narkoba diduga sabu beserta seperangkat alat mengkonsumsi Narkoba yang diselipkan di dinding belakang lemari.
Bukan itu saja, dari atas pintu, petugas juga menemukan seperangkat alat mengkonsumsi Narkoba. Saat ditanya mengenai kepemilikan Narkoba yang ditemukan, Joni mengaku miliknya. Narkoba itu adalah sisa pemakaian Joni dan Nani.
Untuk menjalani proses lebih lanjut, keduanya, berikut dengan barang bukti digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Siantar. Penangkapan Joni dan Nani dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito. Sabtu (1/9/2018).
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (31/8/2018) sekira jam 00.30 wib, kata Erwin, berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Sat Narkoba Polres Siantar dengan melakukan penyelidikan. (n70/tsp)