Topsumutpress.com – Dua anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Denny TH Siahaan dan Frans Bungaran Sitanggang, dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Denny dan Frans dinyatakan memenuhi syarat di PAW, setelah KPUD Kota Pematangsiantar melakukan verifikasi atas usulan Partai Golkar dan PKPI. Seperti diutarakan Komisioner Divisi Teknis KPUD Pematangsiantar, Batara Manurung. Jumat (7/8/2018).
“Setelah diverifikasi, Denny TH Siahaan memenuhi syarat untuk di PAW atas usulan Partai Golkar. Dan sesuai dengan perolehan suara berikutnya pada pemilihan legislatif tahun 2014 lalu, PAW Denny TH Siahaan adalah Samuel Saragih,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Batara, Frans Bungaran Sitanggang juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk di PAW atas usulan PKPI. Sesuai perolehan suara pada pemilihan legislatif tahun 2014, PAW-nya adalah Masison Naibaho.
Mengenai hal yang menyatakan Denny yang mencalon kembali menjadi DPRD dari PDI Perjuangan dan Frans mencalon kembali dari Partai Hanura, kata Batara, keduanya telah membuat surat pengunduran diri dari partainya yang sebelumnya.
“Keduanya dinyatakan memenuhi syarat karena memang keduanya telah membuat surat pengunduran diri,” ungkapnya.
Disinggung mengenai berkas PAW, kata Batara, pihaknya sudah menyampaikan berkas tersebut ke DPRD untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur melalui Walikota Pematangsiantar.
“Minggu lalu, berkas PAW Samuel Saragih sudah kita sampaikan ke DPRD. Sedangkan berkas PAW Masison Naibaho, kita sampaikan hari ini,” tutur Batara yang masuk nominasi untuk menjadi Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, ketika disinggung mengenai proses PAW anggota DPRD dari Partai Demokrat, Ronald D Tampubolon yang mencalon kembali dari Partai Hanura, Batara menyebutkan bahwa Partai Demokrat belum ada mengusulkan verifikasi PAW-nya. (n70/tsp)