Rotasi News – Sebanyak 433 Narapidana (Napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar memperoleh Remisi Khusus (RK) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019.
Dari 433 napi, 6 diantaranya mendapat RK II atau dinyatakan langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar melalui Humas Lapas, Hiras Silalahi, Kamis (6/6/2019).
322 napi yang tidak terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2019 (terkait tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional). Dari 322 napi, 5 diantaranya dapat RK II atau langsung bebas.
Selanjutnya, 110 napi yang terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2019, 1 diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas. Kemudian, ada 1 napi memperoleh RK I Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019, yang terkait PP nomor 28 tahun 2006.
Adapun 6 napi yang mendapat RK II atau langsung bebas antara lain Darmansyah Putra Malik memperoleh remisi 15 hari, serta Tison Sinaga, Sawaluddin, Pallipatu Puthenpura Ummer, Muhammad Andre Siregar masing-masing mendapat remisi selama 1 bulan.
Terakhir Heriwiyadi Bin Hermanto mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari. Namun Heriwiyadi, kata Hiras, akan langsung bebas apabila membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak napi ini masih akan menjalani masa hukuman subsidernya selama 6 bulan lagi. (n70/tsp)