Topsumutpress.com – PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) tidak ada menggelapkan dana pembayaran proyek pemutusan dan penyambungan (tusbung) yang dikerjakan PT Nuhgra Pratama.
Demikian dikatakan Manager PT PLN Area Pematangsiantar, Joy Mart Soaduon Sihaloho kepada sejumlah awak media, di DL Cafe, Jalan Maluku, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/03/2019).
Menurut Joy, hasil kerja PT Nuhgra Pratama sebagai rekanan PT PLN Area Pematangsiantar dalam melaksanakan proyek pemutusan dan penyambungan (tusbung) aliran listrik ke pelanggan, sejak Agustus 2017 hingga April 2018 telah dibayarkan.
Pembayaran dilakukan PLN setiap bulannya, pasca rekanan mengajukan permohonan pembayaran. Serta pembayaran dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan PT PLN kepada PT Nuhgra Pratama.
Sehingga, lanjut Joy, pembayaran terakhir diberikan PT PLN pada Mei 2018. Sebab, pekerjaan terakhir PT Nuhgra Pratama pada April 2018.
“Dibayar setiap bulannya, sesuai pengajuan (dari PT Nuhgra Pratama) dan SPK (yang diberikan),” ucap Joy.
Dijelaskan Joy, ia telah berkordinasi dengan kuasa hukum PT Nuhgra Pratama, Daulat Sihombing. Katanya, ia telah menjelaskan pembayaran yang telah dilakukan PT PLN ke PT Nuhgra Pratama.
Joy juga mengatakan, mereka memiliki bukti transfer pembayaran melalui perbankan yang dilakukan pasca pengajuan pembayaran disampaikan ke PLN oleh perusahaan rekanan.
Sebab, selama ini PT PLN dalam melakukan pembayaran menggunakan sistem non tunai. Dengan demikian, bukti transfer ke rekening PT Nuhgra Pratama ada dimiliki PLN.
“Sesuai dengan rekap kami (PT PLN), sudah dibayarkan semua lewat transfer,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/03/2019), kuasa hukum PT Nuhgra Pratama, Daulat Sihombing SH MH menduga PT PLN Area Penatangsiantar gelapkan dana proyek tusbung tahun anggaran 2017 yang lalu.
Dugaan penggelapan anggaran proyek tahun 2017 itu terjadi, sebut Daulat, karena hingga saat ini, PT PLN Area Pematangsiantar belum membayar hasil kerja PT Nuhgra Pratama sebagai rekanan (kontraktor) di PT PLN.
Adapun hasil kerja PT Nuhgra Pratama yang belum lunas dibayar berupa pekerjaan proyek tusbung tahun 2017 dan 2018. Ada sekira Rp 432.837.461 yang belum dibayar PT PLN. Meski permohonan pembayaran sudah diajukan.
“PT Nuhgra Pratama telah mengajukan permohonan pembayaran, dengan total sebesar Rp 684.152.646. Namun realisasi pembayaran hanya sebesar Rp 203.833.905. Sehingga ada kekurangan sebesar Rp 432.837.461,” ujar Daulat Sihombing.
Jumlah pembayaran itu diajukan, pasca PT Nuhgra mengerjakan proyek tusbung sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 399.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan SPK nomor 430.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Rayon Siantar Kota.
Kemudian, SPK nomor 431.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 28 Agustus 2017 Rayon Tanah Jawa dan SPK nomor 432.SPK/HKM.00.01/PMS/2017 tanggal 29 Agustus 2017 Rayon Perdagangan. (*/tsp)