Topsumutpress.com – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar menertibkan 10 orang anak punk atau pengamen jalanan. Selasa (18/9/2018) pagi.
Ke-10 anak punk bertato yang tidak memiliki kartu identitas itu, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, ditertibkan dari seputaran Gedung Juang di Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari 10 anak punk, 5 diantaranya mengaku berasal dari luar Kota Pematangsiantar antara lain Simon Simatupang dan Adit warga Lampung, Rizky warga Riau, Irfan warga Tiga Bolon Simalungun dan Rianda warga Tanjung Balai.
Ke-5 anak punk yang mengaku warga Kota Pematangsiantar antara lain Frans Anggoro warga Warung Bengkok Lorong 20, Anggi Sinaga Jalan Sadum, Nando Sipayung Jalan pierre tandean, Sulin Sianipar Jalan Narumonda Bawah dan Fani warga Jalan Bali.
Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang yang ditemui di kantornya. Julham mengatakan Penertiban atas permintaan pihak Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Pematangsiantar.
“Mereka tidur di sana, lalu dianggap meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Bukan itu saja, kata Julham, para anak punk atau pengamen jalanan itu juga kerap meresahkan masyarakat pengunjung taman bunga atau lapangan merdeka.
“Kadang mereka mau minum tuak di taman bunga. Gak minum tuak ajapun, cuma melihat tatonya yang sampai ke mukaknya itu sajapun, masyarakat sudah takut,” ujar Julham yang kemudian menyebutkan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap anak punk tersebut.
“Setelah dilakukan pembinaan, kita akan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Bila masih ditemukan di sana, kita akan memasukkan mereka ke panti rehabilitasi,” tegasnya. (n70/tsp)