Topsumutpress.com – Meski sudah mempunyai undangan formulir C-6, untuk bisa memilih, masyarakat pemilih harus membawa eKTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Jafar Siddik Saragih, sebagaimana diatur pasal 348 point 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilih wajib memiliki eKTP dan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Guna mengantisipasi adanya kemungkinan permasalahan terkait penerapan aturan tersebut, kata Jafar, pihaknya akan tetap menunggu petunjuk KPU RI yang melakukan kordinasi intens dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Masih kata Jafar, dalam rangka melindungi hak pilih warga Negara Indonesia, KPU melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) mulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018, dengan membuka Posko Layanan Pemilih GMHP di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.
Selain Posko, kata Jafar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara aktif berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pemilih. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga melakukan sosialisasi daftar pemilih.
“Bagi warga yang sudah memiliki hak pilih, tapi belum memiliki eKTP, silahkan datang melapor kepada petugas kita yang ada di kelurahan. Agar selanjutnya, kita mintakan kepada Disdukcapil untuk menerbitkan eKTP-nya,” tutup Jafar.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Sertaulina Girsang ketika dikonfirmasi mengenai warga Kota Pematangsiantar yang sudah memiliki e-KTP yang mutlak dibutuhkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, mengatakan pihaknya sudah 100 persen melakukan perekaman eKTP.
“Kalau kita sudah 100 persen. Kalau untuk pemilih, khususnya pemilih pemula, supaya hak pilihnya tidak hilang, kita melakukan perekaman dengan jemput bola ke sekolah. Setelah perekaman, paling lama 24 jam, eKTP-nya sudah selesai,” tuturnya.
Paling lama selesai dalam waktu paling lama 24 jam, menurut Sertaulina, itu bila tidak ada masalah jaringan dari Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri, dan berkas data pemilih sudah lengkap atau tidak ada kekurangannya.
“Kalau blanko sudah tidak ada masalah,” tandasnya. (n70/tsp)