Topsumutpress.com – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar, yang melakukan pemadaman api pembakaran ban bekas, dilempari warga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, perbatasan Kelurahan Sukadame dan Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Selasa (14/8/2018).
Para petugas dilempar karena dianggap mengganggu kegiatan warga. Seperti dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir melalui Sekretaris Satpol PP yang membawahi Bidang Damkar, Julham Situmorang.
“Anggota kita dilempari warga yang keberatan terhadap pemadaman ban yang mereka bakar. Mereka membakar ban hanya untuk membakar semak. Mereka tidak mengerti dampak dari pembakaran itu, inikan musim kemarau, bisa meluas nanti,” bebernya.
Julham mengatakan, bahwa meskipun ada anggota atau petugas damkar dilempari warga, namun perbuatan warga yang melakukan pelemparan masih bisa dimaafkan atau tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum.
“Kalaupun ada anggota kita terkena lemparan, sudahlah, tak masalah, tak perlulah ke ranah hukum,” ujar Julham yang tidak lupa mengimbau warga untuk tidak membakar-bakar, terutama di musim kemarau yang diikuti angin kencang seperti saat ini.
“Bukan hanya kepada pembakar ban, kita juga mengimbau agar masyatakat lainya untuk tidak membakar-bakar sembarangan, termasuk sampah. Apalagi sekarang musim kemarau, angin kencang. Kalau ada sampah, dibuang ke tempat pembuangan sampah,” tutur mantan Kabag Humas Pemko tersebut.
Sebelumnya, kata Julham, petugas Damkar turun melakukan pemadaman api pembakaran ban bekas karena adanya laporan dari masyarakat yang keberatan terhadap ulah warga pembakar ban tersebut. (n70/tsp)