Topsumutpress.com – Kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Siantar, yang mengusulkan agar Walikota Siantar Hefriansyah SE MM dimakzulkan, kandas.
Pengusulan pemakzulan itu kandas pasca jumlah anggota DPRD, yang hadir dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil kinerja Pansus Hak Angket, tidak kunjung memenuhi quorum.
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian hasil kinerja Pansus Hak Angket, sudah dua kali digelar yakni pada Senin (13/8/2018) dan pada Senin (20/8/2018), namun jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak quorum.
Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD mengenai Hak Angket, tegas menyatakan bahwa apabila sampai dua masa persidangan jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir tidak memenuhi qurom, maka kesimpulan Hak Angket dinyatakan gugur.
Hal itu dituangkan pada Pasal 28 dalam Tatib DPRD. Seperti disampaikan seorang anggota DPRD, Eliakim Simanjuntak yang ditanya terkait gugurnya kesimpulan Hak Angket yang mengusulkan Hefriansyah dimakzulkan dari jabatannya sebagai Walikota.
“Jadi tatib kita (DPRD) yang menyatakan itu (gugur), bukan saya pribadi yang mengatakan itu,” tutur anggota fraksi Demokrat, mantan Ketua DPRD Kota Siantar periode 2014-2019, yang selanjutnya ‘di tengah jalan’ diganti oleh partai Demokrat.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Silalahi menjelaskan bahwa rapat paripurna yang menyangkut Hak Angket, jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir itu minimal 3/4 dari 30 anggota DPRD Kota Siantar.
“Inikan sidang paripurna yang kedua. Karena tidak quorum, hasil kinerja pansus angket tidak jadi dibacakan,” ujar Mangatas yang meminta agar tidak ada yang memunculkan penilaian bahwa hasil kinerja Pansus Hak Angket tidak ada.
“Jangan dibilang, tak ada hasil pansus angket. Yang tidak ada itu keputusan DPRD. Kalau misalnya jadi paripurna ini, dan hasilnya diterima, maka hasil angket itu akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” sambung Mangatas yang mendukung bila ada yang mengadukan DPRD.
“Makanya tadi, waktu kawan-kawan dari pers bilang, ini akan diadukan (pihak etnis Simalungun yang merasa dinista oleh Hefriansyah). Ya ini memang harus diadukan. Lembaga ini harus diadukan, kita mendukung itu diadukan,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei selaku pelapor dugaan penistaan etnis Simalungun, Herman Sipayung kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempelajari apakah DPRD akan dipidanakan atau tidak.
Herman, yang langsung memantau jalannya sidang paripurna DPRD yang tidak berlanjut kepada pengambilan keputusan karena jumlah DPRD yang tidak quorum, menyebutkan bahwa seyogianya rapat paripurna itu ditutup dengan paripurna.(n70/tsp)