Topsumutpress.com – Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar senilai sekitar Rp 228 miliar, terpaksa harus tertunda untuk sementara.
Pasalnya tiga perusahaan, yakni PT Anugrah Bintang Timur dan PT Suritama Mahkota Kencana serta PT Beng Hiang Sentosa, atau calon mitra yang ikut lelang, dinyatakan tidak lulus kualifikasi.
Ketiga perusahaan dari luar Kota Pematangsiantar itu dinyatakan tidak lulus, sesuai dengan berita acara penetapan hasil kualifikasi nomor 05/Panitia-BGS/4.04.4.04.01/IX/2018 tanggal 19 September 2018.
“Bagi calon mitra yang keberatan atas pengumuman ini, diberikan masa sanggah prakualifikasi selama 5 hari kerja dari 20 september 2018 hingga 26 september 2018 pada jam kerja,” ujar Kabag Humas Protokoler Pemko Pematangsiantar, Hamam Sholeh.
“Sanggahan disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Tanah Gedung Olah Raga dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) Kota Pematangsiantar,” sambung Hamam Sholeh yang ditemui di Balai Kota, pada Rabu (19/9/2018).
Disinggung mengenai alasan panitia menyatakan ketiga perusahaan yang berasal dari Lubuk Pakam dan Medan itu, Hamam Sholeh menyebutkan bahwa ketiga perusahaan calon mitra tersebut mempunyai kekurangan masing-masing.
“Ada yang tak melampirkan SPT tahunan, ada yang KSO-nya tidak qualified, ada yang tidak melampirkan tenaga ahlinya, ada yang belum pengalaman dalam pengelolaan perusahaan retail, ada yang tidak melampirkan bukti modal kecukupan awal, dan lain sebagainya,” bebernya.
Karena tak ada yang lulus, kata Hamam Sholeh, pihak Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Tanah GOR akan kembali membuat pengumuman di website milik Pemko Pematangsiantar, dan di media Nasional.
“Tanggal pengumumannya belum dipastikan, masih akan dirapatkan, yang pasti tahun ini,” ujarnya.
Pada keaempatan itu, Hamam Sholeh berandai-andai. “Seandainya tahap pertama ini sudah sesuai dengan yang kita harapkan, atau sudah ada pemenangnya, tanggal 18 Oktober ini harusnya sudah dimulai pembangunannya,” tandasnya. (n70/tsp)