Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

Rara Sitta Stefanie semasa hidup (kanan).

Pembegal Rara Sitta Stefanie Divonis ‘7 Kali Ulang Tahun di Penjara’

Penulis: Zainal
7 Februari 2018 | 09:53 WIB
in News

Rotasi Asia ID – Majelis hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, menjatuhkan vonis kepada salah satu pelaku begal yang mengakibatkan Rara Sitta Stefanie meninggal dunia.

Sebelumnya, dua pelaku begal yakni Nasib Hutasoit alias Andi Saputra alias Ompong, Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar bersama rekannya Randal Malau (23), warga Jalan Narumonda Bawah merampas tas milik korban Rara Sitta Stefanie yang merupakan karyawati Bank BNI di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar pada Rabu (25/10/2017) lalu.

Pelaku Randal Malau kemudian ditembak mati pada Minggu (29/10/2017) lalu oleh petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Sementara Nasib Hutasoit alias Ompong, ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan yang sama kepada petugas, hingga akhirnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada Selasa (6/2) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Menurut Ketua Majelis Hakim Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH, terdakwa Ompong terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Didampingi dua anggota hakim M Iqbal FJ Purba SH MH dan Risbarita Simorangkir SH, Lodewijk menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ompong terbukti bersalah telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga: Hidup Seorang PNS di Nias Berakhir Tragis

Mendengar vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Ompong dengan singkat dan santai menyatakan bahwa dirinya menerima vonis tersebut diamini JPU Firdaus Maha SH.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Lodewijk pun menutup persidangan. “Sidang kami tutup,” katanya sembari mengetuk palu tanda sidang usai. (n70)

Tags: Baca Berita SiantarBegalBegal SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarNews Siantar Hari IniPematangPeta Pematang SiantarRara Sitta StefanieSiantarSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP