Rotasi Asia ID – Majelis hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, menjatuhkan vonis kepada salah satu pelaku begal yang mengakibatkan Rara Sitta Stefanie meninggal dunia.
Sebelumnya, dua pelaku begal yakni Nasib Hutasoit alias Andi Saputra alias Ompong, Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar bersama rekannya Randal Malau (23), warga Jalan Narumonda Bawah merampas tas milik korban Rara Sitta Stefanie yang merupakan karyawati Bank BNI di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar pada Rabu (25/10/2017) lalu.
Pelaku Randal Malau kemudian ditembak mati pada Minggu (29/10/2017) lalu oleh petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Sementara Nasib Hutasoit alias Ompong, ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan yang sama kepada petugas, hingga akhirnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada Selasa (6/2) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Menurut Ketua Majelis Hakim Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH, terdakwa Ompong terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Didampingi dua anggota hakim M Iqbal FJ Purba SH MH dan Risbarita Simorangkir SH, Lodewijk menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ompong terbukti bersalah telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Baca Juga: Hidup Seorang PNS di Nias Berakhir Tragis
Mendengar vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Ompong dengan singkat dan santai menyatakan bahwa dirinya menerima vonis tersebut diamini JPU Firdaus Maha SH.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Lodewijk pun menutup persidangan. “Sidang kami tutup,” katanya sembari mengetuk palu tanda sidang usai. (n70)