Topsumutpress.com – Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat.
Mulai Senin (3/9/2018), khusus untuk pejabat eselon II, tahapan awal yang akan dilakukan adalah assesmen job vit atau pemetaan jabatan.
Berikut rekasi dari Ketua Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (KOMPASN), Hendrik Sihombing, ketika diminta tanggapan terkait rotasi dan mutasi pejabat.
Baca juga : Berita Terkait Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemko Pematangsiantar
“Mutasi atau rotasi tetap berpedoman dengan aturan yang sudah baku,” ujar Hendrik yang dikonfirmasi melalui aplikasi Whats App (WA), pada Jumat (31/8/2018).
Aturan yang sudah baku itu, lanjut Hendrik, sesuai dengan kompetensi yang mempertimbangkan antara lain pangkat atau golongan, pendidikan dan pelatihan.
“Sangat diharapkan pansel (Panitia Seleksi) yang dihunjuk untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, fair dan terbuka. Artinya setiap jenis test, hasilnya diumumkan ke publik,” tuturnya lagi.
Hendrik, yang sangat berharap agar pengangkatan pejabat tidak berdasarkan like or dislike, juga menyampaikan koreksinya perihal pengukuhan pejabat eselon II B pada Maret 2017 lalu.
“Harusnya assesmen satu tahun sudah harus dilaksanakan Pemko. Inikan sudah satu tahun 6 bulan, artinya kurang tanggap. Seterusnya eselon II harus job vit atau lelang jabatan. Untuk job vit dan lelang jabatan sudah ada aturannya,” tuturnya.
Di penghujung tanggapannya, Hendrik sangat berharap agar dalam rotasi dan mutasi yang akan dilakukan pihak Pemko Pematangsiantar, tidak mengulangi kesalahan atau kekurangan yang sudah pernah terjadi.
“Demi kemajuan kota pematangsiantar yang mantap, maju dan jaya, hindari kesalahan yang berulang. Dan yang utama, rotasi dan mutasi dilakukan dengan transparan agar tidak muncul penilaian atau kesan jual beli jabatan,” tandasnya. (n70/tsp)