Topsumutpress.com – Tim penegak Peraturan Daerah (Perda) Terpadu, yang dikomandoi Satpol PP Kota Pematangsiantar, kembali menertibkan sejumlah baliho. Jumat (26/10/2018).
Baliho-baliho itu ditertibkan karena peringatan untuk membayar pajak dan memperpanjang ijin tidak ‘diterge’ atau dihiraukan oleh pemiliknya. Ada 4 baliho atau yang ditertibkan hari itu.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP, Robert Samosir melalui Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang yang ditemui di kantor Satpol PP Jalan MH Sitorus, usai melakukan penertiban.
“Satu baliho dari Jalan Cokro simpang Jalan Merdeka, dan 3 dari sepanjang Jalan Sutomo. Penertiban dilakukan karena surat peringatan kita untuk membayar pajak dan memperpanjang ijin tidak dihiraukan,” cecar Julham.
Penertiban baliho atau papan reklame lainnya, kata Julham, masih akan berlanjut dilakukan oleh tim penegak Perda terpadu yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksanaan dan instansi serta dinas terkait lainnya.
“Bila masih ada pihak perusahaan yang membandal, tidak mengindahkan peringatan kita untuk membayar pajak dan memperpanjang ijinnya, maka penertiban yang kita lakukan masih akan tetap berlanjut,” tegasnya. (n70/tsp)