Topsumutpress.com – Usai menggulung para tersangka yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Nauli, tim Sat Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penangkapan.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun
melakukan penangkapan di wilayah Kota Pematangsiantar, tepatnya di kandang ayam Jalan Mual Nauli Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur. Yang ditangkap tiga pria berinisial CGD (43), SLS (32) dan MS (29).
CGD warga Jalan Mual Nauli, SLS warga Jalan Asahan Km 6 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan MS warga Jalan Durian 1 Perumnas Batu Anam Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar. Ketiganya ditangkap pada Selasa (28/8/2018).
Penangkapan mereka berawal dari tertangkapnya AJPS (24) warga Jalan Kedondong Perumnas Batu Anam Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. AJPS ditangkap di Kompleks SD Inpres Jalan Kemiri Raya Perumnas Batu Anam, Selasa (28/8/2018) malam.
Saat ditangkap, dari tangan AJPS petugas Opsnal Narkoba Polres Simalungun menemukan dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, AJPS mengaku mendapatkan barang haramnya dari seorang pria yang ia kenal berinisial CGD.
Tak mau kehilangan buruannya, tim opsnal Narkoba langsung mengejar atau melakukan pengembangan, menyuruh AJPS menunjukkan keberadaan CGD, yakni di Jalan Mual Nauli. Di lokasi itu, AJPS mengatakan bahwa CGD berada di dalam kandang ayam.
Saat dilakukan penggerebekan ke kandang ayam itu, tim opsnal Narkoba Simalungun melihat dua orang pria yang berusaha melarikan diri dengan menerobos seng kandang ayam. Namun upaya kabur itu tidak berhasil, kedua pria tersebut berhasil ditangkap.
Disitu, anggota tim opsnal Narkoba Simalungun lainnya telah berhasil mendapatkan seorang pria lainnya lagi. Artinya, dari lokasi itu tim berhasil mengamankan 3 orang, yaitu CGD dan SLS beserta MS. Saat kandang ayam digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti.
Demikian kronologis penangkapan 4 tersangka peredaran gelap Narkoba yang disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Panjaitan melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juryadi Sembiring, Rabu (29/8/2018) pagi.
“Saat penggeledahan di dalam kandang ayam tim opsnal didampingi RT setempat, pak Paranginangin,” ungkap Juryadi seraya menambahkan bahwa saat diinterogasi, kepada tim opsnal, CGD mengaku mendapatkan barang haramnya dari seorang pria kenalannya yang berinisial M.
Saat itu, kata Juryadi, anggota Opsnal juga menginterograsi keterkaitan SLS dan MS. CGD mengaku bahwa SLS dan MS membeli sabu kepadanya seharga Rp 100.000, dan langsung mengkonsumsi atau memakai sabu tersebut di dalam kandang ayam miliknya.
“Sampai saat ini dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap M guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun,” tandasnya. (n70/tsp)