Topsumutpress.com – Kasus suap yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/10/2018).
Pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, saksi Joko Susilo mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya sebelumnya. Dalam persidangan itu, Joko malah membuat pernyataan yang mengejutkan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimping Sri Wahyuni, Joko mengaku diajak dua oknum personel Polres Pematangsiantar untuk menyusun rencana agar anggota BNN Kota Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu bisa ditangkap.
“Mereka minta tolong saya untuk menangkap si Hino ini,” ujar Joko yang juga mengungkapkan identitas oknum Polisi yang mengajaknya. Oknum Polisi itu berinisial I dan D. Seperti dilansir tribunmedan.com.
“Soal saya memberikan suap untuk Hino sebesar Rp 5 juta itu tidak ada Ibu Hakim. Saat diperiksa oleh penyidik saya hanya disuruh tanda tangan. Saya tidak baca waktu itu, soalnya saya ngantuk,” ungkap Joko menanggapi pertanyaan hakim Sri Wahyuni.
Kesaksian Joko tampak membuat Ketiga hakim menggelengkan kepalanya. Majelis Hakim murka terhadap kesaksian Joko yang berbeda dari keterangannya di BAP.
Hakim pun menyoroti alasan Joko mau diajak untuk membuat perangkap agar Hino Mangiring Pasaribu ditangkap.
“Iya buk. Sebenarnya saya pun dendam sama si Hino ini. Dia yang menangkap dua teman saya yang merupakan teman kecil saya,” sebutnya.
“Saat disergap saya tidak ada membawa uang untuk Hino. Saat diperiksa saya tidak melihat Hino diperiksa saat itu, karena kami berlawanan arah,” sambungnya.
Hakim Ketua Sri Wahyuni pun mengingatkan Joko Susilo terkait kesaksian palsu. Karena, kesaksian Joko dapat memenuhi pelanggaran pidana memberikan keterangan palsu selama di persidangan. Joko bisa dipidana 7 tahun, atas kesaksian palsu.
Sementara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian. Hakim memintanya untuk menghadirkan personel kepolisian yang mengajak Joko Susilo dan penyidik Polres Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Medan untuk dimintai keterangan.
Diketahui dalam dakwaan, Hino Mangiring Pasaribu ditangkap oleh personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar terkait suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hino saat itu ditangkap tangan personel kepolisian lantaran menerima suap sebesar Rp 5 juta dari Joko Susilo.
Suap yang diberikan Joko Susilo pada 25 Agustus 2018 di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar adalah untuk menghapus namanya dari daftar buronan BNN.
Selain itu, Joko, dalam dakwaan tersebut juga menginginkan agar sepeda motor miliknya yang ditahan BNN agar dikembalikan padanya.
Saat itu, sepeda motornya ditangkap BNN lantaran dipakai temannya bernama Muhammad Saleh dan Budi yang terlibat Narkoba.
Namun dalam kesaksiannya, Senin (15/10/2018), Joko justru membantah isi dakwaan maupun BAP yang ia tanda tangani sebelumnya di kantor polisi.
Terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan membantah adanya indikasi skenario untuk menangkap Hino Mangiring Pasaribu, tentang suap penghapusan nama Joko Susilo dari DPO BNN.
Doddy mengatakan penangkapan itu murni atas pengaduan masyarakat. Apalagi, katanya, usai penangkapan berkas dan bukti sudah lengkap atau (P21).
“Proses penangkapan itu murni berdasarkan pengaduan masyarakat. Baik dalam proses pemeriksaan. Dalam pelaksaan tugas. BAP kita sudah real dan jaksa sudah P21,” katanya saat ditemui di Mapolres Siantar, Selasa (16/10/2018).
AKBP Doddy menilai itu hal wajar jika tergugat membantah keterangan dari polisi tentang proses penangkapan.
“Hak dari tergugat ya silakanlah itu,” ujarnya. (*/tsp)