Rotasiasia.com – Peristiwa tragis terjadi di Tangerang, Banten. Seorang suami bunuh istri yang kelayapan 3 hari tak pulang ke rumah.
Kemarahan pelaku memuncak setelah ia melihat isi percakapan mesra istrinya bersama pria lain di HP korban.
Potret kebahagiaan pasangan suami istri Guntur (28) dan Beby (30) tak akan pernah terlihat lagi. Rumah tangga pasutri muda yang telah dikaruniai seorang anak balita ini harus berakhir tragis.
Guntur tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara dianiaya menggunaan sebilah senjata tajam hingga meninggal dunia di Perumahan Ciledug Indah 2, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (13/9/2022).
Warga sekitar mengaku mendengar suara teriakan kesakitan. Warga pun ramai mendatangi kediaman pelaku dan kornban dan di situ mereka melihat korban sudah dalam kondisi tergorok pada bagian.
Sementara itu, usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku membawa balita buah hatinya mendatangi polisi untuk menyerahkan diri.
Suami Bunuh Istri Karena Cemburu dan Emosi Lihat Isi Chat di HP
Kepada polisi, Guntur mengaku nekat melakukan aksi keji itu lantaran dipicu cemburu. Korban kembali ke rumah pada dini hari setelah tak pulang selama 3 hari menjadi penyulut emosi sang suami.
Kondisi emosi Guntur kian memanas ketika menemukan isi percakapan istrinya yang menjurus ke arah hal-hal yang dilarang dengan pria lain. Tanpa ampun pelaku lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, peristiwa tragis itu berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu korban baru saja kembali ke rumah setelah tiga hari pergi dari rumah tanpa meminta izin sang suami.
“Pelaku merasa cemburu sehingga terbakar emosi, karena korban pergi meninggalkan rumah sejak tiga hari lalu tanpa izin dan baru pulang dini hari tadi,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Diungkap Kapolres, aksi pengilangan nyawa tersebut berlangsung di dalam kamar pasutri ini sendiri. Korban meninggal dengan luka sayatan pada leher dan wajah.
Pasca kejadian rumah pasutri muda ini sudah dipasangi garis polisi dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. (*)