Topsumutpress.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar tiang baliho. Selasa (28/8/2018) pagi.
Pembongkaran tiang baliho itu dilakukan Satpol PP bersama sejumlah instansi lainnya yang terlibat dalam tim terpadu penegak Peraturan Daerah (Perda).
Tiang Baliho itu dibongkar karena tak bayar pajak dan ‘memperkosa’ hak pejalan kaki. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP, Drs Robert Samosir melalui Sekretaris Satpol PP, Drs Julham Situmorang MSi.
“Kita sebut memperkosa hak pejalan kaki, karena tiang baliho itu ditempatkan di atas trotoar,” ujar Julham seraya menambahkan bahwa sebelum dibongkar, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran I, II dan III.
Terkait pembongkaran tiang baliho yang tidak membayar pajak, kata Julham, tim terpadu penegak Perda sudah membongkar 6 buah tiang baliho yang ada di Jalan Diponegoro, Jalan Merdeka dan di Jalan Sutomo.
“Selanjutnya mengenai tiang baliho yang berada di atas trotoar, kita akan melakukan pendataan. Setelah didata, kita kordinasikan ke perijinan agar ijin tiang baliho yang berada di atas trotoar tidak diperpanjang lagi,” bebernya.
Bukan hanya membongkar baliho, kata Julham, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap akses parit, di simpang Jalan Sabang Merauke dan Jalan Vihara, yang dijadikan warga sebagai tempat berjualan.
Pada kesempatan itu, Julham tidak lupa mengimbau para pengusaha advertising untuk tidak menempatkan balihonya di atas trotoar, dan segera membayar pajak balihonya sebelum pemerintah kota mengambil tindakan membongkar. (n70/tsp)