Topsumutpress.com – Polres Simalungun menangkap dua terduga pengedar Narkoba dari Jalan Bola Kaki Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara. Kamis (30/82018) dinihari.
Kedua terduga pengedar Narkoba itu berinisial ES (22) warga Jalan Bola kaki Gang Rukun, dan S alias Babeng (37) warga Jalan Bola kaki Gang Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan ES dan Babeng berawal dari tertangkapnya YS alias Putra (21), warga Jalan Medan Simpang Air Bersih Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, yang ditangkap pada Rabu (29/8/2018) tengah malam.
Putra ditangkap tim Sat Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Asahan Gang Farel Pasaribu Kabupaten Simalungun, berkat informasi dari masyarakat yang langsung dintindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penangkapan ketiga orang yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba itu dibenarkan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Panjaitan melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun. Kamis (30/8/2018).
“Dari tersangka YS kita amankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, YS mengaku mendapatkan barang haramnya dari temannya ES yang berada di Jalan Bola Kaki,” ungkap Juryadi.
Tak ingin kehilangan buruannya, kata Juryadi, tim opsnal Narkoba Simalungun langsung menindaklajuti informasi dari Putra, dengan terjun langsung ke Jalan Bola Kaki. Hasilnya, ES ditangkap, sejumlah barang bukti disita.
“Barang bukti yang disita dari tersangka ES antara lain satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipet dan 1 unit handphone bwrwarna hitam yang merek Evercross,” bebernya merinci.
Saat diinterogasi, kepada tim opsnal Narkoba Simalungun, tersangka ES mengaku mendapatkan barang haramnya dari temannya yang berinisial S alias Babeng. Hasil interogasi itu langsung ditindaklanjuti.
Tim opsnal langsung menuju rumah yang dimaksud ES. Didampingi RT setempat, tim opsnal melakukan penggerebekan. Babeng berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, Babeng mengaku mendapat barang haramnya dari seorang yang berinisial RMT yang berada di Kota Pematangsiantar.
Barang bukti yang disita dari Babeng antara lain 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi plastik klip kosong, 2 buah pipet, 1 buah dompet warna coklat berisi 4 buah mancis, 1 unit handphone (Hp) polytron warna putih dan uang penjualan narkotika sebanyak Rp 150.000.
Dilakukan pengembangan ke RMT, namun tidak berhasil didapat. MRT, didugaa Juryadi, sudah mengetahui terjadinya penangkapan dari kepolisian. Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti digelandang ke markas Sat Narkoba. (n70/tsp)