Topsumutpress.com – Seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Eliakim Simanjuntak, menantang Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM untuk mengevaluasi pejabatnya.
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTPSP) Kota Pematangsiantar yang mengeluarkan dua izin yang kegiatannya digelar bersamaan di Lapangan Adam Malik.
“Mengeluarkan dua izin secara bersamaan untuk penggunaan tempat yang sama, menurut saya itu menyalahi. Apakah tidak diperiksa dulu sebelum mengeluarkan ijin,” cecar politisi Demokrat yang duduk di Komisi II itu. Senin (8/10/2018).
“Berani tidak Walikota menindaknya. Artinya, pemerintah kota dalam tindakannya. Secara sepihak membatalkan acara tersebut (penutupan gala catur dengan bintang tamu Judika). Sementara, merekalah (DPM PTSP) yang mengeluarkan izin,” cecarnya lebih lanjut.
Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, menurut Eliakim, harus memiliki rasa bertanggungjawab atas kejadian yang dianggap telah merugikan banyak orang dan para pihak lainnya.
Masih menurut Eliakim, penggunaan Lapangan H Adam Malik untuk kegiatan pertandingan catur yang mengundang seorang artis ibukota, bukan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Yang penting tidak digunakan untuk bazar (kegiatan komersil). Kalau ada bazar, itu baru melanggar. Nah, acara yang semalam acara apa, itu kan kegiatan kemasyarakatan, olah raga catur,” tukas mantan ketua DPRD Kota Pematangsiantar itu.
Sebelumnya, dalam konfrensi pers yang digelar pada Minggu (7/10/2018), Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, Kepala DPM PPTSP Agus Salam dan Kadis Pariwisata Fatima Siregar, membenarkan DPM PTSP ada mengeluarkan dua izin penggunaan Lapangan H Adam Malik untuk kegiatan yang digelar 7 Oktober 2018.
Kegiatan yang ‘tabrakan’ tersebut adalah kegiatan KONI yang menggelar Gala Catur Emas dan dihibur atau disemarakkan artis ibukota, selanjutnya kegiatan MUI yang menggelar Tablig Akbar. Pada konfrensi pers, pihak Pemko sudah menyampaikan permohonan maafnya atas hal itu. (n70/tsp)