Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

Terjaring OTT KPK di Medan dan Jadi Tersangka, Merry Purba Merasa Dikorbankan

Dia mengaku dikorbankan dalam kasus ini.

Penulis: Zainal
5 September 2018 | 15:38 WIB
in News

Topsumutpress.com – Hakim ad hoc non aktif, Merry Purba, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Medan Sumatera Utara, merasa dikorbankan.

Baca juga : Oknum Hakim dan Panitera PN Medan Terjaring OTT, KPK Turut Amankan Uang Dollar Singapura

Tersangka kasus dugaan suap hakim PN Medan, Merry Purba, belum mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan suap yang disandangnya. Merry menilai praperadilan tak akan berguna. Seperti dilansir detik.com.

“Sekarang begini, saya katakan di situ praperadilan itu tak berguna lagi. Tidak ada, karena semua saksi katanya mengarah pada saya tapi sementara keterangan semua saksi itu saya nggak lihat. Hanya keberadaan mobil saya. Pada Jumat, dan hari Sabtu. Itu yang dipertanyakan,” kata Merry Purba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Dia mengaku dikorbankan dalam kasus ini. Merry berharap proses hukum kasus yang melibatkannya itu dilakukan terbuka.

“Jangan korbankan saya. Saya hanya punya pengharapan hanya kepada Yesus. Apalah yang saya alami, apalah yang saya derita ini dibandingkan penderitaan Tuhan Yesus yang disalibkan. Tolong jangan ditutupi ini semua, sama yang tadi, supaya terbuka ada misteri apa. Saya nggak berbuat kok bisa seperti itu,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Medan pada Selasa (28/8). Saat itu ada delapan orang yang diamankan KPK, termasuk empat hakim, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka yang diduga menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi yakni pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.

Tamin diduga memberi total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis perkaranya di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan itu disidangkan oleh Merry Purba. (*)

Tags: Dugaan SuapHakim Ad HockpkMerry PurbaOTT

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP