Topsumutpress.com – Tertangkap menjambret Handphone (HP), seorang bocah umur 13 tahun yang berinisial JMS, dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu ke Polsek Siantar Selatan.
Perkaranya tetap dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian disampaikan Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan SH, melalui aplikasi Whats App (WA). Sabtu (8/9/2018).
“JMS tidak ditahan karena usianya dibawah 14 tahun,” tutur Rudi mengungkapkan kesimpulan hasil proses penyidikan, sesuai Pasal 32 dan 33 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara kedua teman JMS yang juga terlibat dalam aksi jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu, yakni JFS (15) dan WRP (17), harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Siantar Selatan alias ditahan.
Aksi jambret HP milik korban bernama Pebrianti Devi Sinaga (22), mahasiswi warga Jalan Farel Pasaribu Gang Anggur Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, dilakoni ketiganya pada Jumat (7/9/2018) sore.
“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jalan Melanthon Siregar menuju simpang empat. Di depan SPBU Jalan Melanthon tiba-tiba HP korban berdering sehingga korban mengangkat HP-nya,” tutur Rudi.
Agar bisa berbicara ditelepon sambil mengendarai sepeda motornya, kata Rudi, korban menyelipkan HP-nya di sela-sela helmnya. Namun tiba-tiba dari arah belakang, HP korban dirampas oleh seorang laki-laki yang berboncengan 3 dengan mengendarai Yamaha Mio Soul warna Hitam BK 6522 WAG.
Para pelaku melarikan diri ke arah simpang empat. Korban mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motornya sambil berteriak-teriak minta tolong. Sesampainya di bundaran Simpang Empat, korban berhasil mengejar para pelaku dan berusaha merebut kembali HP miliknya.
Terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku, akibatnya sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku sama-sama oleng dan kemudian sama-sama terjatuh karena menabrak orang. JMS dan JFS berhasil diamankan warga, WRP kabur.
Setelah mendapat laporan dari warga, pihak Polsek Siantar Selatan langsung mendatangi TKP, dan kemudian mengamankan JMS dan JFS ke markas Polsek. WRP yang sempat kabur, berhasil diamankan petugas Polsek, pada Sabtu (8/9/2018) sekira jam 01.00 wib, dari dekat Rumah Makan Asean di Jalan Gereja.
Ketiga jambret warga Kecamatan Siantar Marimbun itu digelandang ke Polsek. Sedangkan korban, yang kaki kirinya mengalami patah tulang dilarikan ke Rumah Sakit Tentara Jalan Simanuk-manuk Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. (n70/tsp)