Topsumutpress.com – Tim terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) menertibkan Billboard atau baliho raksasa yang ada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan, Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Kamis (20/9/2018).
Bilboard yang berdiri di depan Markas Komando (Mako) Brimob Den 2B Pematangsiantar itu ditertibkan karena tidak membayar pajak. Demikian disampaikan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pematangsiantar, Abidin Damanik.
“Selain tak bayar pajak, ijinnya pun tak diperpanjang lagi, dan sudah lama kosong atau tidak dipergunakan lagi,” ujar Abidin didampingi Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang dan Kasi Ops Satpol PP, Arfin Sinaga yang ditemui di lokasi penertiban.
Mengenai pemilik billboard berukuran 6 meter kali 14 meter dengan tinggi 22 meter dari tanah itu, Abidin bilang tidak jelas. Akibatnya, surat peringatan agak pemiliknya bersedia membongkar sendiri terpaksa ditempel di tiang billboard tersebut.
“Pemiliknya tak jelas, itu makanya surat peringatan ditempel di tiang,” ujar Abidin seraya menambahkan usai menertibkan atau membongkar billboard tersebut, pihaknya akan melakukan pembongkaran baliho yang ada di persimpangan Jalan MH Sitorus dan Jalan Adam Malik.
Tim terpadu penegak Perda yang dikomandoi Satpol PP Kota Pematangsiantar itu terdiri dari TNI, Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, PLN, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, dan pihak Kecamatan.
Berdasarkan pantauan, untuk membongkar billboard yang berada di median jalan tersebut pihak tim terpadu penegak Perda menggunakan las karbet dan mobil crane. Tim terpadu juga terpaksa harus menutup salah satu dari ruas jalan searah di Jalan Ahmad Yani. (n70/tsp)