Topsumutpress.com – Guna menindaklanjuti Surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait PNS berlabel ‘Koruptor’, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar telah menyurati BKN.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan, ketika ditanya soal tindaklanjut surat BKN yang merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Siantar memberhentikan secara tidak hormat PNS yang divonis korupsi.
“Masih diproseslah,” ujar Zainal singkat saat ditemui usai mengikuti sidang Paripurna Istimewa DPRD Pengambilan Sumpah Janji dua anggota DPRD Kota Siantar Pengganti Antar Waktu (PAW), Efendi Siregar dan Heri Agus Siahaan.
Ketika ditanya prosesnya seperti apa, Zainal mengatakan bahwa pihak Pemko meminta agar BKN memperjelas suratnya. “Sudah kita suratilah, supaya lebih jelas lagi BKN,”
Saat ditanya apa yang tidak jelas dari surat BKN yang merekomendasikan pemberhentian PNS yang divonis korupsi, Zainal enggan menelaskan lebih rinci.
“Kalau secara detail, Pemerintah kotalah yang tahu, iya kan,” tutup mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Siantar tersebut. (n70)