Topsumutpress.com – Seratusan ‘driver’ atau sopir taksi online, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Driver Online Siantar (FKDOS), menggelar aksi unjuk rasa. Rabu (15/8/2018).
Sebagaimana tertuang dalam selebaran kertas yang dibagi-bagikan, FKDOS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada mitra kerja mereka yakni PT Go-Jek Indonesia.
Tuntutan pertama FKDOS adalah meminta kepada PT Go-Jek Indonesia untuk mengembalikan insentif 12 point dengan bonus Rp 300 ribu.
Yang kedua, FKDOS menuntut PT Go-Jek Indonesia untuk memberlakukan Amnesti atau Pemutihan Akun PM (Pemutusan Mitra).
Yang ketiga, PT Go-Jek Indonesia dituntut untuk melakukan kontrol oleh pihak manejemen yang meliputi:
a. Verifikasi data mitra awal Go Car dibuka di Kota Siantar.
b. Pantau mitra yang bekerja curang, dan apabila dinyatakan curang potong insentif tanpa melakukan PM.
c. Akun yang beropesional di Siantar hanya diperuntukkan bagi mitra yang berdomisili di Kota Siantar.
d. Tidak melakukan suspend sepihak tanpa melihat riwayat order.
Sesuai dengan pernyataan salah seorang driver taksi online, MJ Sidauruk menyebutkan insentif mereka sudah dihentikan sejak dua bulan lalu.
“Kemarin alasannya, terlalu banyak order yang fiktif,” ujar Sidauruk di sela-sela aksi unjuk rasa massa di kantor DPRD Kota Siantar, provinsi Sumatera Utara.
Bukan itu saja, kata Sidauruk, banyak akun yang tiba-tiba disuspend atau dimatikan atau dilakukan PM tanpa penjelasan yang jelas dari pihak PT Go-Jek Indonesia.
Aspirasi para driver taksi online ditampung oleh Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea, berjanji mencari solusi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Maruli, yang mengetahui para driver akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor perwakilan PT Go-Jek Indonesia di Jalan Medan, mengimbau agar massa berunjuk rasa dengan tertib.
“Tertiblah, mudah-mudahan nanti di RDP bersama Dinas Perhubungan, DPRD dengan pihak PT Go-Jek, permasalahan ini bisa kita selesaikan dengan baik,” kata Maruli yang saat itu berdampingan dengan Henry Dunand Sinaga, anggota DPRD lainnya. (n70/tsp)