Topsumutpress.com – Awas! Calon Legislatif (Caleg) yang ‘Menang’ atau berhasil meraih satu kursi dari suara yang diperolehnya, bisa didiskualifikasi.
Peringatan terhadap Calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/Kota itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih. Sabtu (25/11/2018).
“Kita harus sepakat dulu, siapa peserta pemilu,” ujar pria yang akrab disapa Sepri itu dalam pemaparannya di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat se Kota Pematangsiantar.
“Peserta pemilu ada 3, yang pertama partai politik, kedua DPD, dan ketiga adalah gabungan partai pilitik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,” beber Sepri yang duduk berdampingan dengan dua komisioner Bawaslu Pematangsiantar, Junita Lila Sinaga dan Syafii Siregar.
Sedangkan Calon, kata Sepri, adalah pelaksana kampanye. Untuk membuat alat peraga kampanye (APK), lanjut Sepri, pelaksana kampanye tidak diperbolehkan membuat APK. Calon hanya bertugas atas instruksi atau persetujuan partai politik selaku peserta Pemilu.
Bahan Kampanye
“Lalu apa yang bisa dilakukan caleg untuk bersosialisasi, ada ruangnya, bukan di APK. Ruangnya adalah di bahan kampanye, yakni membuat selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makanan, kartu nama, pin dan sebagainya,” tuturnya.
Bahan kampanye itu, ditegaskan Sepri, harga nominalnya tidak boleh melebihi dari Rp 60 ribu, yang dibuktikan dengan bon faktur ketika ada yang mempertanyakan nilai nominal bahan kampanye yang disediakan calon.
“Lebih mengena (bahan kampanye) itu sebenarnya daripada APK atau baliho dan spanduk. Kalau APK disediakan KPU yang desainnya disediakan oleh peserta pemilu,” ujar Sepri di acara yang dihadiri Kabag Tapem Pemko, Junedi Sitanggang mewakili Walikota Pematangsiantar.
Posko
Dalam kegiatan yang menghadirkan Praktisi Media, Tigor Munthe itu, Sepri juga menyinggung mengenai Posko.
“Lalu Posko, bisa atau tidak, tidak ada yang namanya Posko. Yang ada adalah sekretariat partai politik, karena sentralnya ke partai politik. Sebab, dalam melakukan sosialisasi, setiap yang dilakukan oleh pelaksana kampanye (calon) harus diketahui partai politik,” cecarnya.
“Misalnya si A mau melakukan sosialisasi kepada orang-orang yang dianggap pendukungnya. Pintunya harus partai, lalu partai akan membuat surat pemberitahuan kepada Bawaslu, KPU dan surat ijin dari kepolisian, yang wajib satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” sambungnya.
Hal administratif itu, kata Sepri, mutlak dipatuhi para calon atau pelaksana kampanye supaya tidak terjadi pelanggaran.
“Ini akan ada pantau memantau. Jangan nanti, apa yang dilakukan tanpa mengikuti aturan, jadi sandungan. Mana tahu pada hari H memperoleh suara terbanyak, ternyata dibalik kesuksesannya selama ini, ada pihak yang mendokumentasikan pelanggaran, nanti bisa didiskualifikasi,” tukasnya.
“Jadi kita sampaikan ini kepada mereka, jangan nanti gara-gara sedikit ada pelanggaran administrasinya. Para calon, jangan main-main sendiri, tanpa kordinasi dengan partainya. Jangan nanti dibilang kejam kali Bawaslu ini, padahal sebelumnya semua aturan sudah kita sampaikan,” lanjutnya.
Penggunaan Medsos
Hal lain yang dapat dilakukan oleh calon untuk mensosialisasikan dirinya, kata Sepri, adalah media sosial Facebook.
“Silahkan pergunakan facebook untuk mensosialisaaikan diri. Medsos atau akun facebook itu sudah didaftarkan ke KPU dan kepada Bawaslu melalui partai pilitik selaku sentral untuk menjalankan segala kegiatan, agar kita bisa memonitoring akun-akun medsos tersebut,” katanya.
Mobil Branding
Selanjutnya mengenai mobil branding Calon, kata Sepri, belum ada regulasi atau aturan ke-pemilu-an yang secara gamblang menyinggung soal mobil branding calon. Namun menurutnya, hal itu berpotensi menjadi sengketa Pemilu, sehingga pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait.
“Minggu depan, kita akan melakukan rapat kordinasi dengan melibatkan dishub dan satlantas. Kalau pun si calon membuatnya, ada nilai nominalnya, dan itu dituangkan dalam Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sentralnya di partai politik,” tuturnya. (n70/tsp)