Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

Calon yang ‘Menang’ Bisa Didiskualifikasi! Tim Pemenangan Harus Memperhatikan ini

Penulis: Zainal
24 November 2018 | 17:21 WIB
in News

Topsumutpress.com – Awas! Calon Legislatif (Caleg) yang ‘Menang’ atau berhasil meraih satu kursi dari suara yang diperolehnya, bisa didiskualifikasi.

Peringatan terhadap Calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/Kota itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih. Sabtu (25/11/2018).

“Kita harus sepakat dulu, siapa peserta pemilu,” ujar pria yang akrab disapa Sepri itu dalam pemaparannya di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat se Kota Pematangsiantar.

“Peserta pemilu ada 3, yang pertama partai politik, kedua DPD, dan ketiga adalah gabungan partai pilitik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,” beber Sepri yang duduk berdampingan dengan dua komisioner Bawaslu Pematangsiantar, Junita Lila Sinaga dan Syafii Siregar.

Sedangkan Calon, kata Sepri, adalah pelaksana kampanye. Untuk membuat alat peraga kampanye (APK), lanjut Sepri, pelaksana kampanye tidak diperbolehkan membuat APK. Calon hanya bertugas atas instruksi atau persetujuan partai politik selaku peserta Pemilu.

Bahan Kampanye

“Lalu apa yang bisa dilakukan caleg untuk bersosialisasi, ada ruangnya, bukan di APK. Ruangnya adalah di bahan kampanye, yakni membuat selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makanan, kartu nama, pin dan sebagainya,” tuturnya.

Bahan kampanye itu, ditegaskan Sepri, harga nominalnya tidak boleh melebihi dari Rp 60 ribu, yang dibuktikan dengan bon faktur ketika ada yang mempertanyakan nilai nominal bahan kampanye yang disediakan calon.

“Lebih mengena (bahan kampanye) itu sebenarnya daripada APK atau baliho dan spanduk. Kalau APK disediakan KPU yang desainnya disediakan oleh peserta pemilu,” ujar Sepri di acara yang dihadiri Kabag Tapem Pemko, Junedi Sitanggang mewakili Walikota Pematangsiantar.

Posko

Dalam kegiatan yang menghadirkan Praktisi Media, Tigor Munthe itu, Sepri juga menyinggung mengenai Posko.

“Lalu Posko, bisa atau tidak, tidak ada yang namanya Posko. Yang ada adalah sekretariat partai politik, karena sentralnya ke partai politik. Sebab, dalam melakukan sosialisasi, setiap yang dilakukan oleh pelaksana kampanye (calon) harus diketahui partai politik,” cecarnya.

Calon yang 'Menang' Bisa Didiskualifikasi! Tim Pemenangan Harus Memperhatikan ini
Acara sosialisasi yang digelar Bawaslu Kota Pematangsiantar. (n70/tsp)

“Misalnya si A mau melakukan sosialisasi kepada orang-orang yang dianggap pendukungnya. Pintunya harus partai, lalu partai akan membuat surat pemberitahuan kepada Bawaslu, KPU dan surat ijin dari kepolisian, yang wajib satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” sambungnya.

Hal administratif itu, kata Sepri, mutlak dipatuhi para calon atau pelaksana kampanye supaya tidak terjadi pelanggaran.

“Ini akan ada pantau memantau. Jangan nanti, apa yang dilakukan tanpa mengikuti aturan, jadi sandungan. Mana tahu pada hari H memperoleh suara terbanyak, ternyata dibalik kesuksesannya selama ini, ada pihak yang mendokumentasikan pelanggaran, nanti bisa didiskualifikasi,” tukasnya.

“Jadi kita sampaikan ini kepada mereka, jangan nanti gara-gara sedikit ada pelanggaran administrasinya. Para calon, jangan main-main sendiri, tanpa kordinasi dengan partainya. Jangan nanti dibilang kejam kali Bawaslu ini, padahal sebelumnya semua aturan sudah kita sampaikan,” lanjutnya.

Penggunaan Medsos

Hal lain yang dapat dilakukan oleh calon untuk mensosialisasikan dirinya, kata Sepri, adalah media sosial Facebook.

“Silahkan pergunakan facebook untuk mensosialisaaikan diri. Medsos atau akun facebook itu sudah didaftarkan ke KPU dan kepada Bawaslu melalui partai pilitik selaku sentral untuk menjalankan segala kegiatan, agar kita bisa memonitoring akun-akun medsos tersebut,” katanya.

Mobil Branding

Selanjutnya mengenai mobil branding Calon, kata Sepri, belum ada regulasi atau aturan ke-pemilu-an yang secara gamblang menyinggung soal mobil branding calon. Namun menurutnya, hal itu berpotensi menjadi sengketa Pemilu, sehingga pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait.

“Minggu depan, kita akan melakukan rapat kordinasi dengan melibatkan dishub dan satlantas. Kalau pun si calon membuatnya, ada nilai nominalnya, dan itu dituangkan dalam Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sentralnya di partai politik,” tuturnya. (n70/tsp)

Tags: Baca Berita SiantarBawasluBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarMayoritas Agama di SiantarNews Siantar Hari IniPematangPematangsiantarPemiluPeta Pematang SiantarRegulasiSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunSosialisasiWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP